Prolog.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) mulai merancang langkah awal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait lingkungan hidup.
Rapat perdana yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin 28 Juli 2025, difokuskan pada penyusunan agenda kerja legislatif yang akan menjadi panduan pelaksanaan kegiatan pansus ke depan.
Ketua Pansus, Guntur, didampingi anggota Fadly Imawan dan Budianto Bulang, menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah selaku inisiator regulasi. Hal ini dinilai penting agar substansi Ranperda PPPLH dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta arah kebijakan daerah.
“Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator, agar substansi Ranperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” jelas Guntur.
Adapun agenda kerja yang disusun mencakup pemetaan isu-isu lingkungan strategis, identifikasi kebutuhan pengaturan, serta koordinasi lintas lembaga dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Guntur, langkah ini merupakan bukti komitmen DPRD Kaltim dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan kondisi aktual di lapangan sekaligus menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
“Harapannya, Ranperda ini nantinya menjadi instrumen yang memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


