Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disusun sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Rombongan Pansus dipimpin Wakil Ketua Baharuddin Demmu dan diterima Analis Hukum Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Baren Rudy S Tambunan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baharuddin Demmu menyampaikan, Pansus tidak ingin Ranperda ini sekadar menjadi dokumen normatif. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran lingkungan. Selama ini, banyak kasus kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin.
Anggota Pansus, Fadly Imawan, secara khusus menyoroti masalah lahan bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ia menyebut, hal ini bukan hanya soal estetika, melainkan juga menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem.
Selain itu, Apansyah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran.
“Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


