Prolog.co.id, Samarinda – Parkir non tunai mulai diterapkan di Samarinda. Tata kelola parkir ini diharapkan dapat mengatasi keberadaan juru parkir (jukir) liar dan mengoptimalkan penggunaan lahan parkir.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menuturkan bahwa sistem parkir non tunai akan diintegrasikan dengan kartu parkir berlangganan berbasis Radio-frequency Identification (RFID). Implementasinya ditargetkan mencakup seluruh wilayah kota.
“Digitalisasi parkir di mal sudah dimulai sejak 1 Juni. Kami minta semua mal gunakan uang elektronik, dan ini akan berlaku juga untuk parkir di tepi jalan,” jelas Manalu.
Lebih dari sekadar memerangi jukir liar, program ini juga bertujuan memudahkan masyarakat. Kini, pengunjung mal dan tempat lainnya tidak perlu repot mengambil karcis parkir.
Kartu RFID, yang regulasinya saat ini tengah diselesaikan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali), akan segera diberlakukan sesuai arahan Wali Kota Samarinda. “Ada tarif khusus untuk parkir berlangganan. Bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan, akan ada diskon tertentu,” tambahnya.
Manalu menegaskan, penerapan pembayaran non tunai ini juga diupayakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri melalui situs resmi yang telah dibuka sejak April lalu.
Bank Kaltimtara didapuk sebagai mitra dalam program parkir berlangganan ini, bertindak sebagai bank penampung retribusi parkir. Bagi warga yang masih menemukan jukir liar di pinggir jalan, dapat melaporkannya ke call center 112 atau nomor 081255647588.
Berikut rincian tarif parkir berlangganan yang diusulkan Dishub Samarinda:
- Kendaraan roda dua: Tarif dasar Rp 2.000 untuk dua jam pertama, tarif progresif Rp 1.000 per jam selanjutnya, dengan maksimal tarif parkir harian sebesar Rp 5.000.
- Parkir berlangganan: Rp 40.000 per bulan, Rp 200.000 per semester, dan Rp 400.000 per tahun.
Adapun untuk pendaftaran parkir berlangganan membutuhkan fotokopi STNK, KTP, foto kendaraan, dan pembayaran via QRIS. (Day)


