Pekan Kedua Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran

Terbit: 13 Desember 2023

Bawaslu Kaltim
Ilustrasi.

Prolog.co.id, Samarinda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat ada peningkatan jumlah kegiatan kampanye pada pekan kedua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yakni sebanyak 288 kegiatan. Kegiatan tersebut meliputi kampanye partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut PIC Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Daini Rakhmat, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagian besar berupa tatap muka dan pertemuan terbatas. “Khusus untuk peserta partai politik, Partai Golkar menjadi partai yang paling aktif dengan 99 kegiatan, disusul PKS dengan 48 kegiatan, dan PDIP 30 kegiatan,” ujarnya pada Rabu, 13 Desember 2023.

Daini menambahkan, dari 272 kegiatan kampanye partai politik, sebagian besar terjadi di Kabupaten Berau dengan 80 kegiatan, diikuti Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 73 kegiatan, dan Kota Balikpapan dengan 24 kegiatan. Sementara itu, Partai Buruh, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT belum melakukan kegiatan kampanye hingga pekan kedua.

Bawaslu Kaltim juga menemukan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye oleh beberapa peserta pemilu. Salah satunya adalah pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim maupun kabupaten/kota. “Kami telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut,” kata Daini.

Selain itu, Bawaslu Kaltim juga sedang mendalami laporan hasil pengawasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR RI yang juga calon anggota DPR RI daerah pemilihan Kaltim. “Yang bersangkutan diduga sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye. Peristiwa ini masih dalam proses penelusuran dan dalam waktu dekat akan menjadi agenda pleno Bawaslu Kaltim,” ungkapnya.

Daini mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan aturan dari UU Pemilu. “Tingkatkan kualitas pemilu, baik dari sisi prosedur dan substansi, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. (Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved