Prolog.co.id, Samarinda – Kasus pencurian kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus ini terduga pelaku pencurian menyasar Warung Sembako di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Namun kini, pelaku telah berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda beserta dengan barang bukti (BB) yang dicurinya yakni dua handphone, 4 tabung gas, dan satu karung bawang merah.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengatakan bahwa HRW (34) ditangkap di wilayah kelurahan Sei Dama Kecamatan Samarinda Ilir, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kala itu, 29 Agustus 2024 pada jam pukul 22.00 wita korban memang tidak mengunci pintu karena temannya sering datang mengantar barang tengah malam sekira jam 02.00 wita dan pagi sekitar pukul 06.00 wita.
“Namun korban sadar bahwa ada beberapa barang yang hilang ketika hendak membuka toko,” ucapnya, Selasa 10 September 2024.
Ketika dicek CCTV warung sekitar toko, pelapor nampak melihat ada dua orang tidak dikenal sedang mengambil barang-barang milik korban di toko tersebut sekitar pukul 02.30 WITA pagi.
Barang yang diambil berupa satu buah Handphone Vivo warna biru, satu buah Handphone Poco F5 warna putih, 4 buah tabung gas 3kg dan satu karung bawang merah, serta sejumlah uang.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.100.000,” bebernya.
Kemudian, pihak berwajibpun melakukan dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku, kini pelaku beserta BB diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang dalam proses penyidikan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,” imbuhnya.
(Don)


