Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial HW harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran ia diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Warga Sungai pinang dalam tersebut, melangsungkan aksinya terhadap motor Honda Scoopy berwarna merah hitam pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan kasus ini bermula ketika korban berinisial MF, memarkir sepeda motornya di depan rumahnya di Jalan Pemuda 1, RT 08, Kelurahan Temindung Permai.
Lalu tanpa sepengetahuannya, tersangka HW yang tengah berjalan kaki di kawasan tersebut, melihat motor Mf dan memutuskan untuk mencurinya menggunakan kunci duplikat yang ia bawa.
“Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.12 WITA,” jelasnya Rabu 21 Agustus 2024.
Mendapati laporan tersebut, jelas AKP Rachmat Aribowo tim Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang pun langsung melakukan pengungkapan dengan penyelidikan yang intensif.
Nampak berdasarkan rekaman Closed Circuit Television atau disingkat CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat jelas tersangka sedang melakukan aksi pencurian.
“Berbekal bukti tersebut, Serigala Utara berhasil menangkap HW pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” jelasnya.
Kapolsek, memberikan apresiasinya terhadap kinerja tim yang berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti (BB) berupa sepeda motor curian tersebut.
“Tindak kejahatan seperti ini tidak bisa kita biarkan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” tegasnya.
Kini tersangka HW telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor,” himbaunya.
(Don)


