Prolog.co.id, Samarinda -Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Samarinda, Kaltim.
Pencurian ini terjadi pada Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 05.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pengungkapan bermula kekita korban dihubungi oleh saudaranya SM sekira pukul 06:00 Wita menyampaikan bahwa motornya dicuri orang pada saat diparkir di samping kosnya.
Kemudian korban mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Korban alami kerugian satu unit sepeda motor Merk Kawasaki senilai Rp 45 juta,” tutur Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas.
Menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut, Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti di Jalan Soekarno Hatta km 1.
Berdasarkan dari hasil introgasi yang dilakukan aparat kepolisian, pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. (Don)


