Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial HT (58) diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada 7 Agustus 2024.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menerangkan dari pengakuan ayah korban bahwa peristiwa yang menimpa anaknya berinsial AZ terjadi di Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda.
Awalnya korban memakai sepeda motor pelaku untuk bermain ke rumah teman korban yang berada di Jalan jakarta, namun saat akan pulang korban lupa menaruh kunci motor.
Dan dikarenakan takut dimarahi pelaku karena tidak bisa segera pulang, korban berinisiatif untuk menginap di rumah teman korban tersebut.
Pada ke esokan harinya pelaku mendatangi rumah teman korban dengan amarah pelaku langsung memukul korban di bagian wajah.
“Hingga menyebabkan korban mengalami lebam pada bagian mata sebelah kiri,” terangnya, pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Ia menjelaskan dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa ia mengakui telah memukul korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, mengenai mata sebelah kiri korban.
“Kemudian pelaku (HT) pun dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dirinya mengharapkan, dengan adanya pengungkapan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman dan dan nyaman bagi masyarakat, khususnya anak-anak di wilayah Sungai Kunjang.
Dan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menindak pelaku tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
(Don)


