Prolog.co.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil melakukan pegungkapan terhadap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam perkara tersebut aparat berwajib telah berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial WE, di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.
“Benar telah mengamankan pelaku pada Jum’at 11 Oktober 2024,” tutur Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Minggu 13 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Wawan Gunawan memaparkan awal mula pengungkapan kasus ini, pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Opsnal Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat telah ditemukan peredaran uang palsu di Kota Tepian.
Berdasarkan hasil lidik team opsnal mengamankan seorang laki – laki di sekitar Jl. Otto Iskandardinata tepatnya di Pasar Sungai Dama dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah uang palsu.
“Uang palsu itu yang disimpan di dalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan,” bebernya.
Maka atas dasar tersebut pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP.
Pihak berwajib mengamankan barang bukti lainnya;
- 1 (satu) unit elektronik printer merk canon 811
- 1 (satu) rim kertas HVS merk ultima
- 1 (satu) buah cutter
- 1 (satu) buah gunting
- 1 (satu) buah penggaris
- 1 (satu) lembar kaos warna kuning
- 1 (satu) buah topi warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna coklat
- 1 (satu) buah alas pemotong
- 43 (empat puluh tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
- 18 (delapan belas) lembar kertas uang palsu. -15 (lima belas) kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu) -3 (tiga) lembar kertas uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu)
- 20 (dua puluh) lembar kertas uang palsu pecahan 50.000 (lima puluh ribu)
- Rekaman CCTV
(Don)


