Prolog.co.id, Samarinda – Pelantikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025-2029 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan mengalami penundaan.
Hal ini terjadi karena masih berlangsungnya proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait jadwal baru pelantikan.
“Sesuai informasi yang kami terima, pelantikan kemungkinan akan ditunda dan dijadwalkan ulang setelah ada keputusan final dari MK,” ungkap Akmal Malik.
Ia menambahkan bahwa hingga sekarang belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai jadwal pelantikan yang baru. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap bersabar menunggu pengumuman resmi.
Menanggapi kemungkinan perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur, Akmal Malik menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dirinya juga siap menjalankan tugas sesuai arahan dan perintah pimpinan.
“Kita pastinya siap saja untuk menerima tugas serta melaksanakan perintah dari pimpinan,” tutupnya.
(Mat)


