Pembayaran Lahan sengketa Desa Pengadan Tanpa Pelibatan Kelompok Tani Jadi Sorotan DPRD Kutim

Terbit: 10 Juni 2024

Desa Pengadan
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan saat menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat sengketa lahan Desa Pengadan yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Prolog.co.id, Sangatta – Proses pembayaran lahan sengketa Desa Pengadan di Kecamatan Sandaran menjadi sorotan DPRD Kutai Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Juni 2004.

Dalam RDP tersebut terungkap jika proses pembayaran lahan yang dilakukan oleh PT. Indexim Coalindo tanpa melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan. Alhasil proses pembayaran ini mendapat kritikan dari Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kutim.

“Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang, tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang adanya aspek pidana dalam kasus ini.

“Dalam hukum pidana ada yang namanya samen spending atau pemufakatan jahat, kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, ada regulasi dasar yang harus dipenuhi terkait kepemilikan lahan, tidak hanya dari perspektif pertanian tetapi juga pengelolaan lahan. Ia menilai bahwa melibatkan pihak kehutanan dalam proses ini sangat penting.

“Apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” ujarnya.

Agusriansyah juga menyarankan agar pihak kepolisian dan TNI dilibatkan dalam proses penggantian lahan. “Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.

Ia mengingatkan permasalahan lahan di Desa Pengadan ini menjadi permasalahan sosial harus segera ditangani dengan serius.

“Giliran persoalan harga dirinya dan persoalan sosialnya muncul maka kita (DPRD) dilibatkan juga sedangkan kita tidak mengerti konsep berpikirnya dari awal,” katanya.

Ia meminta agar dapat menyelesaikan masalah lahan seluas 73 hektar terlebih dahulu sebelum ke proses lainnya.

“Mumpung ini (proses penyelesaian sengketa lahan) baru 73 hektar dan belum berlanjut ke lahan selanjutnya, ini harus diselesaikan dahulu, carilah solusinya itu untuk rakyat,” tutup legislator yang berada di Komisi D DPRD Kutim ini.

Untuk diketahui, hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kutim merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Kelompok Tani Bina Warga yang bersengketa dengan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.

(Idm/Adv/DPRD Kutim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved