Prolog.co.id, Samarinda—Komisi IV DPRD Kaltim kembali menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Isu itu mengemuka dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian sekolah, serta kesiapan lahan sekolah di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III. Rapat digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (26/11).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat harus dibarengi kesiapan legalitas lahan. “Fiskal daerah terbatas. Jadi kita harus memastikan mana yang paling realistis dan siap dari sisi lahan maupun dokumen,” ujarnya.
Andi Satya—yang akrab disapa Andi—juga mengingatkan agar penegerian sekolah tidak berdampak pada tersingkirnya tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi. “Guru-guru yang sudah mengabdi jangan sampai terpinggirkan. Penegerian tidak boleh mencederai mereka yang sudah membangun sekolah sejak awal,” tegasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa dorongan penegerian sekolah di Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. “Kami menghargai langkah Cabang Disdikbud Wilayah III. Tapi semua harus didasari kebutuhan, bukan sekadar rencana di atas kertas,” katanya.
Dari pihak Disdikbud Kaltim, Kabid SMA Jasniansyah menjelaskan bahwa proses penegerian sekolah wajib mengikuti Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014. Termasuk penyusunan rencana induk pengembangan sekolah serta memastikan terpenuhinya standar layanan pendidikan.
Ia juga menekankan pentingnya status lahan yang clean and clear demi menghindari potensi sengketa.Terkait rencana penegerian SMA Gotong Royong di Kota Bangun, pihak yayasan menyatakan siap menghibahkan seluruh aset. “Kami siap menyerahkan aset tanpa syarat. Harapan kami hanya satu: guru-guru yang sudah ada tetap diberdayakan,” ujar perwakilan yayasan.
Sementara itu, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah III, Muhammad Rusli, memaparkan kondisi lapangan yang ditemukan. Di Muara Wis, jauhnya jarak tempuh dan tingginya beban biaya menjadi alasan masyarakat mendesak penegerian. Di Marangkayu, status sekolah filial yang sudah berjalan dua dekade dinilai menghambat perkembangan sekolah dan memaksa siswa menempuh perjalanan jauh ke sekolah induk. “Banyak siswa terkendala karena biaya transportasi dan risiko perjalanan,” jelasnya.
Rapat tersebut menghasilkan empat rekomendasi: penyusunan rencana induk pengembangan sekolah, penegasan status lahan yang bersih secara hukum, permintaan berita acara hibah SMA Gotong Royong, serta kewajiban Disdikbud melakukan kajian akhir. DPRD memastikan rapat lanjutan akan digelar setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi.
(Nur/Adv)


