Prolog.co.id, Sangatta – Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Satu Data Indonesia (SDI) dengan mengimplementasikan Satu Data Kutai Timur. Implementasi SDI dianggap sangat penting sebagai langkah transformasi dalam penyusunan kebijakan.
Poniso menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) sebagai respons terhadap kebutuhan akan data yang valid dan akuntabel dari pemerintah dan masyarakat.
Implementasi SDI, lanjutnya, bertujuan untuk memperbaiki tata kelola data. Langkah ini ditegaskan oleh Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 yang mengatur sistem pengelolaan satu data di daerah. Harapannya, kebijakan SDI dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
Dalam era transformasi digital, tantangan dan peluang yang dihadapi pemerintah terutama terkait pengambilan kebijakan berbasis data. Poniso berharap Satu Data Kabupaten Kutai Timur dapat menyelaraskan program antar-sektor, merumuskan prioritas program, dan kegiatan pembangunan yang efektif.
“Satu Data Kutai Timur diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan lingkungan yang dinamis dan menyelaraskan berbagai program pembangunan,” ungkapnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Satu Data Kabupaten Kutai Timur yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Staper Kutim di Hotel Royal Sangatta, Senin (11/12/2023).
Poniso menyatakan bahwa ketersediaan data yang lengkap, akurat, dan mudah diakses adalah komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah.
Pemanfaatan data berkualitas pada waktu yang tepat sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Oleh karena itu, akses mudah, interaksi antar sistem elektronik, dan pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia adalah hal yang mutlak diperlukan.
Dalam rangka menghasilkan data berkualitas, Poniso menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar para pemangku kepentingan. Ia menyarankan agar forum Satu Data Daerah dapat difasilitasi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Poniso juga menyoroti kolaborasi dalam penyelenggaraan satu data, di mana koordinator Satu Data Indonesia, yaitu Bappeda, walidata Diskominfo, pembina data Badan Pusat Statistik (BPS), dan pengelola JIGD, serta produsen data perlu memastikan kualitas data dari segi validasi, konsistensi, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, Poniso menegaskan bahwa Satu Data Indonesia di Kutai Timur menjadi kunci perbaikan tata kelola data. Hal ini akan membantu mempertajam strategi dan fokus pembangunan dengan dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkrit menuju perbaikan tata kelola data menuju Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Kutim, dengan harapan partisipasi dan kontribusi maksimal dari seluruh peserta,” tutupnya. (atk/adv/diskominfokutim)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


