Pemerintah Revisi Aturan Barang Impor, Barang Bawaan Penumpang Juga Kena Imbasnya

Terbit: 20 Mei 2024

impor barang
Ilustrasi pemeriksaan barang. (Dirjen Bea dan Cukai)

Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan akibat aturan sebelumnya, Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kini penumpang dari luar negeri boleh membawa maksimal 2 unit ponsel, komputer genggam, dan tablet per orang per kedatangan dalam setahun. Ketentuan yang sama berlaku untuk kiriman pribadi.

Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membatasi nilai dan jumlah barang elektronik yang bisa dibawa masuk. Pelancong hanya boleh membawa maksimal 5 unit dengan total nilai FOB 1.500 USD.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, aturan lengkap terkait barang pribadi lainnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kebutuhan barang pribadi ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan nanti diatur melalui Permenkeu atau melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei 2024. (Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved