Prolog.co.id – Aturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 kembali direvisi. Revisi tersebut mencabut batasan nilai dan hanya membatasi jumlah barang bawaan dan kiriman.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan akibat aturan sebelumnya, Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kini penumpang dari luar negeri boleh membawa maksimal 2 unit ponsel, komputer genggam, dan tablet per orang per kedatangan dalam setahun. Ketentuan yang sama berlaku untuk kiriman pribadi.
Sebelumnya, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membatasi nilai dan jumlah barang elektronik yang bisa dibawa masuk. Pelancong hanya boleh membawa maksimal 5 unit dengan total nilai FOB 1.500 USD.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, aturan lengkap terkait barang pribadi lainnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kebutuhan barang pribadi ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan nanti diatur melalui Permenkeu atau melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Jumat, 17 Mei 2024. (Day)


