Ancam Tutup Jalan, Pemilik Lahan di Jalan Ring Road II Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Tahap Kedua

Terbit: 28 Juni 2024

Jalan Ring Road
Para Pemilik Lahan di Ring Road 2 ancam tutup Jalan (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Para pemilik lahan di kawasan Jalan Ring Road 2 mengancam akan menutup kembali apabila Pemprov Kaltim tidak segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi lahan tahap kedua.

Ancaman ini muncul setelah beberapa kali para pemilik lahan menuntut kejelasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, perihal janji pembayaran yang akan dibayar setelah pembayaran di tahap awal di tahun 2023.

Sebelumnya, luas tanah yang diajukan oleh para pemilik lahan sekitar 7,5 hektar, dengan total 54 bidang. Tetapi dalam proses ganti rugi di tahap pertama, Pemerintah Provinsi Kaltim menggelontorkan anggaran Rp 75 miliar untuk membayar 45 bidang dengan luas lahan 4,9 hektar.

Perwakilan pemilik lahan di Jalan Ring Road 2, Alpiansyah menyatakan hingga kini pihaknya masih menuntut pembayaran di tahap kedua.

“Karena dari total kepemilikan hanya kami 6 orang pemilik lahan dengan sisa 9 bidang tanah yang menunggu kepastian dari pemerintah,” ungkap Alfiansyah, pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Dia menuntut agar Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera melakukan proses pembayaran di tahap kedua.

“Kan Pemerintah Provinsi Kaltim telah berjanji menyelesaikan persoalan ini di tahap kedua, tapi sampai sekarang kami merasa dipermainkan tanpa kejelasan dari pemerintah,” katanya.

Ia juga menuturkan, sebelumnya telah disepakati untuk proses pembayaran ganti rugi lahan hanya menggunakan dokumen yang berasal dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

“Jika tidak ada surat dari PPAT, sebenarnya bisa juga surat penguasaan fisik yang diketahui oleh RT, Lurah, dan Kecamatan,” jelasnya.

Namun, setelah dokumen ini mereka penuhi ternyata, pemilik lahan tersebut kembali terhalang oleh status HPL (Hak Pengelolaan) dari Kementerian Transmigrasi.

“Padahal sejak dari dulu kami yang tinggal ini sudah menggunakan lahan ini untuk berkebun, dan tidak pernah ada orang dari transmigrasi yang datang,” tambahnya.

Alpiansyah menegaskan jika pemerintah tidak segera memberikan kejelasan, mereka siap menutup jalan Ring Road 2 kembali.

Sementara Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan, Harianto menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak 6 pemilik lahan di Jalan Ring Road 2.

“Pastinya apabila ini merugikan, kami akan melakukan beberapa tindakan, termasuk hingga tindakan hukum. Maka dari itu kita langsung menanyakan adanya indikasi kepemilikan surat di luar HPL dan kejelasan lainnya, bebernya.

Dia juga mengatakan, bahwa klaim HPL yang dimaksud oleh Kementerian Transmigrasi saat ini tidak memiliki manfaat.

“Seperti yang kita lihat, tidak ada lahan yang digunakan untuk kegiatan transmigrasi sejak tahun 80-an hingga sekarang,” jelasnya.

Kemudian, Ketua RT 13 Loa Bahu, Ahmad Mawing mengungkapkan dirinya telah tinggal di Kelurahan Loa Bahu sejak tahun 1983.

“Jadi sejak 40 tahunan kita tidak pernah mendengar informasi berkaitan HPL Kementerian Transmigrasi di lahan ini, Bahkan jika kita perhatikan sepanjang jalan ini ada beberapa kompleks perumahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun dan bertani,” terangnya.

Dirinya juga menyebutkan dalam proses peninjauan oleh Kementerian Transmigrasi dan PUPR, tidak ditemukan adanya patok atau titik koordinat yang dicari sebagai klaim HPL.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved