Prolog.co.id, Samarinda – Setelah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, para pemilik lahan di kawasan Harapan Baru kembali melaporkan Kabag Hukum Pemkot Samarinda beserta anak kuasa hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim atas persoalan pelunasan lahan milik mereka yang dibangunkan Pasar Harapan Baru.
Salah seorang pemilik lahan di kawasan Harapan Baru, Syahrul, menuturkan bahwa sebelum melaporkan dari jauh-jauh hari pihaknya telah menghubungi yang bersangkutan tetapi tidak ada respon.
“Kami ini menghubungi beliau tetapi tidak pernah direspon, dan yang menjadi problem dari proses ini kami (ahli waris) menuntut bagaimana lahan kami di bayar ke ahli waris,” ujar Syahrul dikutip Jatimkini.id, Jumat 27 Desember 2024.
Tetapi tiba-tiba informasi yang kami dapat bahwa dana pembayaran tersebut sudah masuk ke rekening bersama.
“Kami taunya dari anak kuasa hukum (Pontius Ding) dan ini membuat terkejut, sebab mengapa si Ding ini tahu sedangkan kami pemilik lahan tidak tahu,” jelasnya.
Sehingga dia mempertanyakan, Pemkot Samarinda ini mengapa seolah-olah mengutamakan anak kuasa hukum dan bukan langsung ke ahli waris.
“Kami menduga adanya permainan disini, dan ini yang kami cari siapa otak di balik permasalahan ini. Sehingga kami tidak mengetahui mengapa dana tersebut masuk, padahal ketika proses pembayaran harus ada tanda tangan kedua belah pihak yang dipakai,” katanya.
Syahrul mengungkapkan, bahwa dalam persoalan ini dia menganggap pemerintah malah mengajak tirikan pemilik lahan atas kepemilikan tanah tersebut.
“Secara tidak langsung kami merasa hak kami sebagai ahli waris pemilik lahan dirampas, sebab kami tidak mengetahui adanya dana tersebut dalam rekening bersama,” tuturnya.
Lebih lanjut setelah laporan ini diterima oleh Polda Kaltim, Syahrul menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Polda.
“Kalaupun ada bukti dan temuan dari laporan yang kami masukkan, kami berharap Polda segera menindaklanjuti, dan kami akan terus memfollow up kasus ini,” tutup Syahrul.
(Mat)


