Prolog.co.id, Samarinda – Hingga saat ini para pemilik lahan di kawasan pembangunan pasar rakyat Harapan Baru masih harap-harap cemas terkait proses pembayaran tahap 2 yang tak kunjung terealisasikan.
Seperti yang ungkapkan oleh salah satu perwakilan pemilik lahan, Syahrul mengatakan bahwa pihaknya memiliki lahan seluas 10.299 m², di kawasan Jalan Harapan Baru yang kemudian dibeli oleh Pemkot Samarinda.
“Berjalannya waktu Pemkot membayar dalam bentuk DP di APBD Murni pada bulan April 2024 lalu,” ucap Syahrul, Selasa 10 Desember 2024.

Proses pembayaran ini menurutnya juga berdasarkan surat keputusan dan kesepakatan, bahwa pembayaran tahap pertama di APBD Murni lalu di tahap kedua dengan APBD Perubahan dan tidak melampaui batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kesepakatan pembayaran tahap dua ini sudah mau memasuki deadline kita yang disepakati pada tanggal 11 Desember,” katanya.
Tetapi menurutnya setelah pihaknya datang ke Pemkot untuk mengajukan pembayaran tahap kedua dengan menggunakan satu rekening, Pemkot Samarinda tidak menanggapi pengajuan ini dengan baik.
“Padahal awalnya respon mereka ini baik-baik saja, lalu saat kita mengajukan permintaan tersebut mereka seperti mengabaikan dan menolak. Hal ini pun sebenarnya sudah merupakan kesepakatan dari keseluruhan pemilik lahan,” terangnya.
Kemudian saat coba ditanyakan langsung ke Pemkot Samarinda untuk alasan penolakan itu, bahkan rapat berkali-kali bersama tetap saja tidak ada tanggapan yang baik.
“Makanya kita mempertanyakan keseriusan pembayaran tahap kedua, serta ada apa mendekati deadline waktu pembayaran Pemkot Samarinda tidak segera melakukan pembayaran. Padahal ini berdasarkan kesepakatan Kepala Aset BPKAD bersama pemilik,” sambung Syahrul.
Syahrul menegaskan beberapa kali rapat yang dilaksanakan juga tidak ada hasil yang benar-benar bisa diterima.
“Padahal untuk lahan ini kita sudah punya keputusan yang sah dari pengadilan, bahwa kami pemilik yang sah atas lahan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menekankan apabila Pemkot Samarinda tidak melaksanakan kewajiban dengan kesepakatan ini pihaknya berencana akan menguasai kembali lahan yang telah dibangun itu.
“Kita mempertanyakan kepada BPKAD Samarinda bahwasanya ini serius atau tidak untuk segera melakukan penyelesaian, sebab kita sudah berkali-kali menanyakan, mengirim surat bahkan mensomasi, agar kita bisa melakukan upaya yang jelas dalam menuntut hak kami,” tutupnya.
(Mat)


