Pemkab Kutim Siap Operasikan Mal Pelayanan Publik Tahun Depan

Terbit: 24 November 2023

Mal Pelayanan Publik Kutim
FGD dan penandatanganan MoU dengan instansi vertikal di Kutim.

Prolog.co.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada tahun 2024 mendatang. MPP akan mengintegrasikan berbagai jenis layanan kepada masyarakat, seperti perizinan, administrasi kependudukan, dan layanan UMKM.

Kesiapan operasional MPP Kutim dibahas dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim. FGD diadakan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (24/11/2023).

Dalam FGD tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa MPP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP juga dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha,” kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki pengalaman dalam memberikan layanan publik terpadu. Sejak awal berdiri, Pemkab Kutim telah memiliki kantor pelayanan terpadu satu atap, namun pelayanan yang diberikan belum lengkap seperti sekarang ini.

Gedung MPP Kutim rencananya akan dibangun di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara. Gedung tersebut akan memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, seperti ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang bermain anak, dan ruang laktasi.

“Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Terpadu yang dintegrasikan dengan UMKM center,” jelas Ardiansyah.

Dalam FGD tersebut, hadir sebagai narasumber Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Akik Dwi Suharto Rudolfus. Akik menyampaikan bahwa penyelenggaraan MPP harus memenuhi prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. (atk/adv/diskominfokutim)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved