Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 hijriah atau tahun 2024 bagi masyarakat muslim di Kota Tepian (Julukan Samarinda)
Penetapan ini melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 1445 H / 2024 M dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024.
Diterangkan dari surat keputusan itu bahwa kadar Zakat Fitrah berupa beras adalah 2,75 Kg perjiwa. Adapun jika mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut :
Untuk kategori I sebesar Rp 75 ribu perjiwa, kategori II sebesar Rp 60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp 46 ribu perjiwa.
“Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut dapat menyesuaikan,” dikutip dari media sosial resmi Pemkot Samarinda.
Untuk kadar Fidyah perorang perhari adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp 40 ribu perjiwa dan kategori II sebesar Rp 25 ribu perjiwa.
Dalam SK tersebut, juga dianjurkan kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat fitrah dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Samarinda.
Dan juga bisa ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS kota serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir Ramadhan.
“Hal ini guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahiq (orang yang berhak) menerimanya,” bunyinya.
Serta dalam SK ini ditegaskan bahwa petugas penerima zakat atau Amil Zakat/UPZ tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat. (Don)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


