Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan mengambil alih aset SMA Negeri 10 dari Yayasan Melati.
“Sejak awal, saya dan Pak Gubernur sudah menginstruksikan jajaran agar segera mengembalikan fungsi gedung tersebut sebagai sarana pendidikan untuk SMA 10,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Rencana ke depan, seluruh aktivitas belajar mengajar SMA 10 Samarinda yang saat ini masih berlangsung di Kampus B, Jalan PM Noor, akan dipindahkan ke gedung utama yang berada di Samarinda Seberang. Langkah ini diambil untuk memastikan SMA 10 dapat melayani masyarakat sesuai sistem zonasi pendidikan.
Perihal keberadaan yayasan yang saat ini masih beraktivitas di gedung tersebut dan memiliki peserta didik dari jenjang TK hingga SMA, Pemprov Kaltim menjamin proses belajar mereka tidak akan terganggu. Seno Aji menjelaskan bahwa yayasan telah memiliki gedung lima lantai serta beberapa bangunan lainnya yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Proses belajar akan dipindahkan ke gedung yang sudah jadi. Jika masih ada kelas yang membutuhkan ruang tambahan, Pemprov akan memfasilitasi sementara, sambil menunggu penyelesaian pembangunan gedung lainnya,” tambah Seno Aji. Selain itu, akses keluar-masuk juga telah disiapkan agar kegiatan belajar tidak terganggu. Seluruh aset akan melalui proses appraisal (penilaian) untuk memverifikasi apakah terdapat aset milik Yayasan. “Jika ada, nilainya akan dihitung dan Pemprov akan memberikan kompensasi sesuai hasil appraisal,” terangnya.
Pengembangan Kampus B SMAN 10
Sebagai tambahan informasi, Pemprov Kaltim juga tengah mempertimbangkan untuk mengembangkan Kampus B SMA 10 sebagai SMA unggulan atau mengembalikan fungsinya sebagai pusat pendidikan (education center). (mat)


