Prolog.co.id, Samarinda – Dalam upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat kurang mampu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Sosial (Dinsos) melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi menyampaikan melalui program ini, setiap keluarga kurang beruntung diberikan bantuan uang tunai yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komponen keluarga. Bantuan tersebut meliputi ibu hamil, balita, anak SD, SMP, dan SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.
“Bantuan ini diberikan setiap triwulan (tiga bulan),” kata Rasyidi.
Dia menerangkan, dalam proses pencairan dana, masyarakat dapat mengambil bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ataupun PT. Pos Indonesia.
“Dengan syarat membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan. Kita ingin dengan penggunaan surat undangan ini agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelas Rasyidi.
Selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar, Rasyidi mengungkapkan bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mampu memperbaiki perekonomian keluarga penerima.
“Pemerintah melalui Dinsos ingin setiap keluarga penerima dapat memanfaatkan sebagian bantuan tersebut untuk membuka usaha, sehingga perekonomian mereka terangkat,” tambahnya.
Lebih lanjut dalam mendukung terlaksananya program tersebut dengan baik, Dinsos Kaltim telah menempatkan Tim Pendamping PKH yang berjumlah 275 orang di seluruh kabupaten dan kota.
“Tim Pendamping PKH ini bertugas memberikan arahan dan motivasi agar penerima bantuan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” terangnya..
Dengan langkah ini, Rasyidi berharap kesejahteraan masyarakat Kaltim, khususnya yang kurang mampu, dapat meningkat secara signifikan. (Mat)
Para penerima bantuan melalui program PKH:
- Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
- Balita: Rp 3 juta per tahun
- Anak usia SD: Rp 900 ribu per tahun
- Anak usia SMP: Rp 1,5 juta per tahun
- Anak usia SMA atau sederajat: Rp 2 juta per tahun
- Lanjut usia (lansia): Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun


