Pemprov Kaltim Evaluasi Sistem TPP RSUD AWS Pasca Tiga Pegawai Terjerat Kasus Korupsi

Terbit: 19 Juli 2024

RSUD AWS
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Ist)

“Dalam kasus ini kita perlu melihat apakah ada kelalaian dalam mengawasi kehadiran mereka (pegawai yang terjerat) atau mungkin ada unsur penipuan. Selain itu kita juga harus memastikan prosedur pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) berjalan sesuai aturan,” jelas Akmal Malik.

Dalam menangani permasalahan tersebut, dirinya juga membentuk tim khusus yang terdiri dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan keahliannya masing-masing, untuk meneliti kasus yang terjadi serta memberikan rekomendasi perbaikan.

“Jika ada yang pantas mendapatkan penghargaan, kita beri reward. Sebaliknya, jika ada yang salah, akan kita berikan sanksi,” tambah Akmal.

Lebih lanjut, Direktur RSUD AW Syahranie, dr. David Hariadi Masjhoer, menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. Audit itu menemukan adanya kejanggalan penipuan terkait data pegawai penerima TPP.

“Kasus ini sebenarnya merupakan hasil audit BPK yang kita tindak lanjuti. Namun, ada penipuan yang tidak bisa diperbaiki,” kata David.

Untuk menindak hal tersebut dirinya sempat meminta kepada BPK untuk menelusuri kasus ini lebih jauh ke belakang.

“Untuk temuan BPK hanya sampai tahun 2022. Kami minta auditor untuk menelusuri lebih jauh, namun data dari bank hanya tersedia sampai tahun 2018,” ungkapnya.

David menegaskan sejak awal dirinya mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, ia tidak ingin kasus ini ditutupi agar bisa transparan dan jelas.

“Saya sudah menjabat sebagai direktur sejak tahun 2020, dan memang selama itu penerapan TPP sudah berjalan, hanya saja setiap tahun ada perubahan baik itu sistem serta data pegawai penerima TPP yang dipalsukan,” tambah David.

Dirinya berharap langkah tegas Pemprov Kaltim ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

“Evaluasi dan reformasi yang dilakukan diharapkan dapat memperbaiki sistem yang ada dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP tahun anggaran 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda, tiga pegawai ditetapkan menjadi tersangka. Dua pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu lainnya sebagai tenaga honorer.

Ketiga tersangka itu adalah FT selaku bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022 di RSUD AWS Samarinda. HJA selaku bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020, dan YO, selaku pengelola administrasi keuangan, yang sehari sebelumnya rumah YO digeledah Kejati Kaltim. (Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved