Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan aturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.41/2/B.ORG-III/2024 pada 8 Maret 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadan.
“Aturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN,” ucap Akmal Malik.
Dalam aturan itu, jam kerja yang diatur bagi pegawai ASN diinstansi pemerintah dengan lima hari kerja diubah menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 Wita, dengan penyesuaian pada hari Jumat menjadi pukul 08.00 – 11.30 Wita.
“Sedangkan untuk instansi pemerintah yang beroperasi enam hari kerja, jam kerja tetap pada pukul 08.00 – 15.30 Wita dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00 – 11.30 Wita pada hari Jumat, dan pukul 08.00 – 13.25 Wita pada hari Sabtu,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemberlakuan jam kerja ini berlaku efektif sejak awal hingga akhir bulan Ramadan 1445 H/2024 M sesuai penetapan resmi pemerintah, Jam kerja efektif selama seminggu tetap mencapai 32,5 jam.
Akmal juga menekankan agar unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat dapat menyesuaikan perubahan jam kerja selama Ramadan dan cuti bersama untuk tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


