Pemprov Kaltim Ultimatum Aplikator Ojol, Minta Bekukan Promo yang Merugikan Diver

Terbit: 7 Juli 2025

Aplikator Ojol
Audiensi terbuka antara Pejabat Pemprov Kaltim dan driver ojol di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin, 7 Juli 2025. (ist)

Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos), Ivan Jaya, menyoroti bahwa meski tarif telah disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim 2023, praktik subsidi promosi oleh aplikator masih sangat merugikan pengemudi. Menurut Ivan, skema bagi hasil yang timpang ini menyebabkan eksploitasi terselubung.

“Masyarakat selama ini mengira driver sejahtera karena ongkir yang tinggi. Padahal, yang kami terima cuma dua ribu rupiah. Artinya para driver ditindas, dan masyarakat dibohongi,” ungkap Ivan.

Ia menambahkan, walaupun tarif resmi sudah diberlakukan, praktik subsidi promosi masih saja merugikan pengemudi.

 “Kalau sistemnya tetap memangkas pendapatan kami demi subsidi promo, artinya sama saja. Kami dijadikan tumbal agar  pemakai jasa dapat harga murah,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Yohanes Bergkmans, menginformasikan bahwa ketiga aplikator yakni, Gojek, Grab, dan Maxim telah menyesuaikan tarif untuk angkutan roda empat sesuai SK Gubernur. Bahkan, Maxim disebut sudah memberlakukan tarif baru tersebut sejak Minggu malam.

“Mulai tadi malam Maxim sudah mengikuti tarif sesuai SK Gubernur. Jadi roda empat tarif sudah disesuaikan semua dari tiga aplikator angkutan yang ada di Kaltim,” katanya.

Namun, untuk layanan roda dua, masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Perhubungan. Yohanes menegaskan, minimal tarif untuk ojol roda dua di Kaltim adalah Rp 8 ribu. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa semua bentuk promo seperti ‘Slot, Goceng, dan Double Order’ wajib dihapus.

“Tidak ada lagi biaya yang Rp 2 ribu, Rp 3 ribu, atau Rp 5 ribu. Semua roda dua disamaratakan dengan minimal tarif Rp 8 ribu,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Bagi Aplikator Ojol yang Tidak Patuh

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengapresiasi langkah aplikator yang telah mulai menyesuaikan tarif, namun tetap menyoroti praktik promosi yang merugikan mitra pengemudi. “Di SK Gubernur berisi bahwa promo tersebut dihapuskan dari semua aplikator, sehingga harga yang diterima oleh mitra itu layak sebagai pendapatan mereka,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan akan menindak aplikator yang tidak patuh terhadap ketentuan ini. Sanksi bisa berupa penghentian sementara operasional kantor layanan mereka di Kaltim.

“Untuk sanksi, nanti ada. Dari kita sudah beri SP 3, jika besok tidak ada (perubahan), berarti kita tutup dulu kantornya sampai mereka mengikuti aturannya,” pungkas Seno Aji. (day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved