Pemuda di Nunukan Dibekuk Polisi Setelah Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terbit: 14 Februari 2023

Kakek setubuhi cucu disabilitas
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun. (Ist)

Prolog.co.id, Nunukan – Dengan iming-iming ingin menakahi sang kekasih yang masih di bawah umur, MA (22) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) justru harus berujung di balik kurungan besi petugas kepolisian.

Sebabnya, karena MA nekat membawa kabur korban yang masih berusia 16 tahun dan telah menyetubuhinya sebanyak empat kali.

“Iya benar, persetubuhan itu korbanya masih anak di bawah umur dan duduk di bangku kelas tiga SMP,” ucap Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Lanjut dijelaskan Ricko, pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (11/2/2023) kemarin. Saat piha keluarga korban menyambangi kantor polisi, kalau korban telah kabur meninggalkan rumah sekira pukul 00.05 Wita.

“Jadi yang melaporkan itu awalnya kakak korban.Kemudian kita tindak lanjuti dan lakukan penyelidikan awal,” tambahnya.

Beberapa jam setelah laporan, tepatnya pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 15.00 Wita, petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan korban.

Remaja gadis itu ditemukan berada di Jalan Mamolo bersama kekasihnya, tak lain adalah MA. Di sina juga polisi mengamankan pakaian korban yang sudah terlepas.

“Setelah itu kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta melakukan visum. Dimana dari hasil visum korban terbukti telah disetubuhi,” terangnya.

Dengan bukti tersebut, MA lantas mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi MA mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban di beberapa tempat berbeda.

“Jadi korban dan pelaku ini berpacaran, mereka merencanakan kabur dari Nunukan, dan pelaku ini mengiming-imingi korann akan dinikahi,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas uu no.23 thn 2002.

“Atas dasar laporan pihak keluarga korban dan cukup alat bukti kita tetapkan sebagai tersangka, dan ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved