Pemuda Kukar Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pemuda asal Kutai Kartaegara diamakan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Terbit: 18 Januari 2024

anak di bawah umur
Pemuda berinisial MF yang ditangkap polisi atas tindak pidana pencabulan.

Prolog.co.id, Samarinda – Polisi meringkus pemuda berinisial MF (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AS (13). Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/1) di sebuah hotel di Kecamatan Samarinda Kota.

Korban yang merupakan warga Kutai Kartanegara, melapor kepada orangtuanya setelah kejadian. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Loa Janan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

Berkat kerjasama antara Polsek Loa Janan dan Polsek Samarinda Kota, pelaku yang juga warga Kutai Kartanegara itu ditangkap di hotel tempat ia melakukan aksinya.

“Korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Korban diajak oleh pelaku untuk bertemu di hotel tersebut. Di sana, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Menurut Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tidak senonoh terhadap anak di bawah umut itu terjadi pada Minggu (15/1) malam. Saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk bertemu di hotel tersebut.

Di hotel, pelaku dan korban sempat mengobrol dan menonton televisi. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk tidur di kamar hotel.

Di kamar hotel, pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang saat itu masih di bawah umur tidak bisa melawan pelaku.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Kapolsek Samarinda Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka. Orang tua juga harus mengajarkan kepada anak-anak mereka untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, terutama orang yang tidak dikenal.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak,” pesannya. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved