Prolog.co.id, Samarinda — Kemitraan usaha yang adil menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk ikut menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat. Di sektor perkebunan, keterlibatan publik dinilai penting untuk memastikan hubungan antara petani dan perusahaan berjalan transparan dan saling menguntungkan.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V Kalimantan dalam Forum Jurnalis “Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025 Kantor Wilayah V KPPU Samarinda” di Kantor KPPU Kanwil V, Jalan Dahlia, Samarinda, Rabu 17 Desember 2025. Melalui forum ini, KPPU mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan praktik usaha yang berpotensi merugikan.
Kepala KPPU Kanwil V Kalimantan, Andriyanto, menilai masih terdapat kesenjangan pemahaman di tengah masyarakat mengenai bentuk-bentuk pelanggaran persaingan usaha. Padahal, keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam pengawasan yang efektif.
“Melalui forum ini, kami ingin mensosialisasikan peran dan tugas KPPU agar masyarakat lebih mengenal kami dan tahu ke mana harus melapor jika menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPPU merupakan lembaga penegak hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berlandasan beleid tersebut, KPPU menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait praktik yang berpotensi merusak mekanisme pasar.
Jenis laporan yang dapat disampaikan antara lain dugaan monopoli, kartel harga, pembagian wilayah pasar, diskriminasi harga, hingga penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha. Pengawasan juga mencakup pola kemitraan antara usaha besar dan UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
“Di sektor perkebunan, misalnya, kami mengawasi kemitraan antara petani dan perusahaan inti. Jika ada ketidaktransparanan atau kemitraan yang tidak sesuai prinsip saling menguntungkan, itu bisa dilaporkan,” jelasnya.
KPPU juga menerima pengaduan terkait dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk indikasi pengaturan tender atau penawaran harga yang dinilai tidak wajar. Bahkan, masukan atas kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat turut menjadi perhatian untuk bahan rekomendasi kebijakan.
Sepanjang 2025, KPPU Kanwil V Kalimantan mencatat penanganan berbagai laporan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pencegahan melalui penelitian, asistensi kebijakan, advokasi, serta sosialisasi. Langkah ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menciptakan persaingan yang adil dan berkelanjutan.
(Redaksi prolog)


