Prolog.co.id, Kota Bangun – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, memasuki tahap lebih maju. Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) masyarakat hukum adat sedang dalam proses dan tinggal menunggu Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan adanya SK dan Perda ini, Zulkifli berharap masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan adat istiadat mereka.
“Pengajuan SK untuk masyarakat hukum adat di Kedang Ipil sedang dalam proses, dan kami berharap segera ada Perda yang mendukung. Hal ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan budaya mereka,” ujar Zulkifli.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta berbagai pihak terkait turut mendukung pengembangan masyarakat hukum adat ini.
Dengan dukungan hukum yang jelas, Zulkifli berharap masyarakat adat di Kedang Ipil dapat lebih leluasa dalam menjaga budaya serta adat istiadat mereka.
“Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan budaya lokal serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat,” katanya.
Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat yang diakui secara hukum juga akan memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya serta pembangunan di daerah tersebut.
Zulkifli menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar masyarakat hukum adat dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah.
“Masyarakat hukum adat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat. Kami berharap pengembangan ini dapat berkontribusi positif bagi daerah kami,” tutupnya.
(Adv/Yah)


