Prolog.co.id, Samarinda – Seorang pria berinisial HR di Samarinda, diringkus polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil. HR menipu korbannya dengan menawarkan mobil Honda CRV putih seharga Rp150 juta, namun mobil tersebut tidak pernah diserahkan setelah korban melakukan pembayaran.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa korban melapor ke Polsek Sungai Pinang setelah merasa ditipu oleh HR. Korban melihat gambar mobil yang ditunjukkan HR melalui ponsel dan kemudian melakukan pembayaran.
“Setelah korban melakukan pembayaran, pelaku berjanji akan menyerahkan mobil itu, namun kenyataannya mobil itu tidak pernah ada,” ujar AKP Rachmat Aribowo, Sabtu, 8 Juni 2024.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap HR pada 5 Juni 2024 di Jalan Pemuda VI, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang,” jelas AKP Rachmat Aribowo.
Akibat perbuatannya HR kini harus rela menginap di hotel prodeo. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (Don)


