Prolog.co.id, Samarinda – Persoalan lahan pada pembangunan Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara masih menjadi pembahasan serius meski proyek tersebut sudah berjalan sejak 2007 silam.
Hingga kini, sebanyak 174 bidang lahan milik 63 warga belum juga mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut penyelesaian sengketa lahan ini tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, apa pun keputusan yang diambil harus berlandaskan hukum dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Karena kita sedang mencari solusi terbaik, penyelesaian Bendungan Marangkayu tidak boleh gegabah. Keputusan ini produk hukum yang diputuskan di pengadilan. Tetapi hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” jelas Firnanda.
Firnanda menambahkan, beberapa waktu lalu Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah berkunjung ke Kaltim untuk membahas penyelesaian persoalan ini bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, Bendungan Marangkayu saat ini berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena itu, kewenangan penuh atas pembebasan lahan maupun kelanjutan pembangunan berada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Dulunya memang bendungan ini diinisiasi Pemprov Kaltim, tapi sekarang sudah diambil alih oleh pusat. Kami hanya sempat mengerjakan pembangunan penunjang seperti irigasi,” ungkapnya.
Firnanda mengaku, pemerintah daerah kini hanya bisa menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kepastian penyelesaian lahan sepenuhnya ada di kementerian, kami di daerah tidak punya kewenangan lagi,” tandasnya.
(Mat)


