Penyertaan Modal Rp50 Miliar untuk PT MMP Dipertanyakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim

Terbit: 14 September 2025

DPRD Kaltim
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle.

Prolog.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mencecar Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji terkait rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim. Interupsi tajam ini dilayangkan di Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kaltim. Sabaruddin menyinggung perlunya kehati-hatian dalam investasi daerah, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekhawatiran Sabaruddin didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 yang menyebutkan bahwa PT MMPKT belum menyetorkan dividen senilai Rp26,3 miliar. Padahal, Pemprov telah memberikan investasi permanen senilai Rp503,5 miliar kepada perusahaan.

“Jangan sampai penyertaan modal malah ini menyeret kita ke dalam masalah,” tegas Sabaruddin.

Ia menuntut agar studi kelayakan dilakukan terlebih dahulu terhadap penyertaan modal tersebut. Selain itu, PT MMPKT wajib memaparkan rencana bisnisnya di hadapan Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan dan perekonomian.

Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Gubernur Seno Aji menegaskan bahwa setiap rupiah yang dipergunakan oleh perusahaan daerah harus dipertanggungjawabkan di hadapan wakil rakyat. Terkait kurang setor dividen, Seno membenarkan adanya temuan BPK. Ia menjelaskan, masalah itu disebabkan proses pencairan participating interest yang masih melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan belum tuntas.

Seno Aji berjanji akan bersurat kembali dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperjelas tindak lanjut putusan pengalihan participating interest yang mandek sejak 2023 hingga 2025.

“Kami akan bersurat kembali dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” janji Seno.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved