Penyidikan Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim, KPK Larang AFI, DDWT dan ROC Bepergian ke Luar Negeri

Terbit: 27 September 2024

Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan larangan bepergian ke luar negeri kepada 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait perkara pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Larangan tersebut, dikeluarkan KPK pada 25 September 2024 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang WNI yaitu AFI, DDWT dan ROC.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan IUP pada Wilayah Kalimantan Timur,” terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan tindakan larangan bepergian keluar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, pada 19 September 2024 lalu, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara pengurusan IUP di Wilayah Kaltim, dan telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Tetapi, proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui KPK beberapa waktu belakangan ini tengah gencar datang ke Benua Etam. Mereka diduga melakukan pengeledahan kediaman pribadi mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, pada Selasa 24 September 2024 malam.

Selanjutnya lembaga antirasuah ini juga diduga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan TerpaduSatu Pintu (DPMPTSP) serta ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, pada Rabu 25 September 2024

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved