Penyitaan Mobil “Sultan” Samarinda oleh KPK Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Terbit: 1 Juni 2024

KPK Haji Fitri Sultan Samarinda
Sejumlah mobil mewah yang berstatus sitaan KPK di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland Samarinda. (Prolog.co.id)

“Kalau dari suratnya (penyitaan barang bukti) ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari,” jelas Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto, Sabtu, 1 Juni 2024.

Selain menyebutkan akar kasus dilakukannya penyitaan, Ari juga merinci kalau tim KPK secara pasti menjadikan 18 unit mobil dan 1 unit motor sebagai barang bukti dari rentetan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

“Iya jadi memang ada 19 kendaraan dan rencana dititipkan ke sini (Rupbasan Samarinda). Penyitaan itu dilakukan dari rumah yang ada di KS Tubun dan Citraland. Dari dua tempat itu intinya ada 18 mobil dan 1 motor,” urai Ari.

Dirincikannya, pada rumah besar yang ada di Jalan KS Tubun, Samarinda, tim KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor. Detailnya, 1 mobil Lamborghini Aventador, 1 Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 unit motor Honda Forza.

Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Terdiri dari 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Coopers, 2 mobil Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 mobil Pajero Sport.

19 kendaraan mewah itu awalnya hendak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun karena fasilitas dan lahan yang tak memadai, akhirnya hal tersebut urung dilakukan.

“Setelah kita lihatkan kondisi tidak memadai, jadi tidak tetap dititipkan ditempat yang tersita (dirumah sulat Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland). Jadi pada intinya tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya (penyitaan barang bukti) saja,” imbuhnya.

Meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya 18 mobil dan 1 motor mewah itu akan terus dipantau Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.

“Tidak ada petugas yang disuruh menjaga, hanya saja saat diperlukan nanti KPK akan memberitahu kita, kemudian rumah yang dititipkan juga akan dihubungi, kalau nanti akan ada petugas dari kami yang akan melakukan pengecekan,” jelasnya.

Untuk diketahui kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Day)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved