Prolog.co.id, Samarinda— DPRD Kalimantan Timur mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Regulasi baru ini ditargetkan tuntas pada 2026 untuk menggantikan Perda lama terbitan 2007 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kasus maupun standar penanganan kesehatan saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan raperda tersebut merupakan inisiatif anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Karena urgensinya tinggi, usulan ini langsung masuk dalam tujuh prioritas legislasi daerah tahun 2026. Menurut Bahar, peningkatan kasus HIV/AIDS di Kaltim menjadi alarm serius. Kondisi tersebut diperparah dengan masih kuatnya stigma dan diskriminasi yang dialami para penyintas di lingkungan sosialnya.
Ia menegaskan, penyusunan raperda kali ini harus dilakukan lebih rapi dan matang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak perda inisiatif tersendat karena naskah akademik dan draf regulasi tidak sejalan, sehingga pembahasan berlarut-larut.
Untuk mencegah hal itu terulang, Bapemperda mewajibkan tim penyusun naskah akademik menggelar focus group discussion (FGD) sebelum menyerahkan draf final kepada DPRD. Langkah tersebut diharapkan mampu meredam potensi polemik sejak awal pembahasan.
“Masukan dari LSM, pendamping pasien, hingga dinas terkait harus sudah terangkum sejak awal. Jangan sampai naskah akademik dan raperda berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Raperda penanggulangan HIV/AIDS dan IMS ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek medis, tetapi juga memberi perhatian besar pada upaya penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap penyintas.
Bahar menilai, ketakutan terhadap reaksi lingkungan masih membuat banyak pasien memilih menutup rapat kondisi kesehatannya. Ia menambahkan, pengaturan mengenai perlindungan kerahasiaan identitas penyintas menjadi poin krusial yang harus ditegaskan dalam perda.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak sedikit kasus di mana kondisi pasien bahkan tidak diketahui keluarga terdekat karena kuatnya tekanan sosial. Melalui regulasi baru ini, DPRD Kaltim berharap penanganan HIV/AIDS dan IMS dapat dilakukan lebih komprehensif, manusiawi, dan selaras dengan perkembangan kebijakan kesehatan nasional.
(Nur/Adv)


