Pertamina Jamin Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Imbau Masyarakat Beli di Pangkalan Resmi

Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi. Hal ini dikarenakan stok dan kuota LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina tersedia dan harganya sesuai HET.

Terbit: 12 Januari 2024

Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Distribusi LPG 3 Kg di Kalimanyan Timur.

Prolog.co.id, Balikpapan – Menanggapi maraknya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi Pertamina.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa stok dan kuota LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah.

“Dalam UU Migas no. 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar,” ujar Arya dalam keterangan persnya pada Jumat (12/1).

Di Provinsi Kalimantan Timur, harga HET LPG 3 kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp22.000, Kutai Barat Rp28.000, Berau Rp25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp48.000. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

Arya juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun.

“Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” tegas Arya.Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina, mulai tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,” tambah Arya.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99%, artinya kuota cukup.

“Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” lanjut Arya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat,” tutup Arya. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved