Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman di Kalimantan Timur, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok dan kuota LPG 3 Kg di Kalimantan Timur aman hingga akhir tahun 2024. Namun, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg.

Terbit: 11 Januari 2024

Stok LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg.

Prolog.co.id, Samarinda – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok dan kuota LPG 3 Kg di Kalimantan Timur aman hingga akhir tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.

“Saat ini stok LPG 3 Kg di Kalimantan Timur tersedia dengan ketahanan hari akumulatif selama 6-8 hari. Kami terus memantau ketersediaan stok LPG 3 Kg di pangkalan, dan jika terdapat kekurangan stok akan langsung diberitahukan ke agen LPG setempat untuk dilakukan pengiriman dan pemenuhan stok agar kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ujar Arya.

Arya menambahkan, mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 Kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

“Pendaftaran dan penggunaan KTP saat ini diwajibkan kepada seluruh konsumen LPG 3 kg yang akan membeli di pangkalan resmi Pertamina. Di luar pangkalan resmi, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” ungkap Arya.

Arya menambahkan, Pertamina telah melakukan inspeksi ke pangkalan untuk memperketat proses pendistribusian LPG 3 kg agar dapat diterima masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tepat dan melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi/pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg, sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut,” pungkasnya. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved