Perusahaan di Kaltim Patuh Terapkan UMP 2024, Disnakertrans Terus Lakukan Pengawasan

Terbit: 6 Desember 2024

UMP
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur memastikan mayoritas perusahaan di Kaltim sudah patuh dalam menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi, yang menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.

“Kami terus mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMP. Jika melanggar, ada kemungkinan sanksi pidana diberlakukan,” ujar Rozani.

Rozani menjelaskan bahwa UMP diberlakukan khusus bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun serta tanpa keahlian khusus. Sebagai contoh, pekerja di posisi tertentu seperti helper tanpa sertifikat kompetensi harus menerima gaji setara UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Rozani menekankan bahwa pemotongan upah pekerja untuk kebutuhan jaminan sosial seperti kesehatan dan ketenagakerjaan tidak diperbolehkan.

“Upah pekerja adalah hak penuh yang tidak boleh dikurangi. Jaminan sosial merupakan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembagian tanggungan untuk jaminan hari tua dan pensiun diatur bersama antara perusahaan dan pekerja, sementara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

“Tidak boleh upah pekerja yang sudah sesuai UMP dipotong lagi untuk hal-hal lain. Hal ini bisa menimbulkan masalah dalam hubungan kerja,” terangnya.

Rozani berharap, menjelang kenaikan UMP tahun 2025, seluruh perusahaan di Kaltim dapat menerapkan aturan pengupahan dengan benar.

“Kami ingin kesejahteraan pekerja terus meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif,” pungkasnya.

Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada perusahaan agar hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved