Prolog.co.id, Samarinda – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Disnakertrans Provinsi Kaltim menegaskan kepada perusahaan agar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pemberian THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, bahwa perusahaan berkewajiban membayarkan THR secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
“Sebenarnya memang pemberian THR ini merupakan kewajiban yang telah menjadi praktik rutin dalam dunia kerja setiap tahunnya,” ucap Rozani, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya juga, pemberian THR adalah hak yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, sesuai dengan regulasi yang ada.
“Meskipun ada sedikit ketidakpatuhan di Kaltim terhadap pembayaran THR, tetapi sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban tersebut dengan baik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam memberikan THR, perusahaan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran penuh dan tepat waktu yang disesuaikan dengan masa kerja pekerja.
“Semisal untuk yang bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan para pekerja berhak menerima THR sama dengan 1 kali gaji, kemudian untuk yang belum sampai 1 tahun THR yang diberikan masih proposional sesuai ketentuan dari perusahaan,” terangnya.
Rozani juga menekankan, jika nantinya di lapangan terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, pihaknya telah menyiapkan posko aduan.
“Jadi untuk menangani potensi perselisihan terkait pembayaran THR, Disnakertrans Provinsi Kaltim telah menyiapkan posko pengaduan secara langsung dan online, yang dapat diakses melalui hhtps://poskothr.kemnaker.go.id.,” tutup Rozani. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


