Prolog.co.id – Petani di seluruh Indonesia wajib menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) untuk membeli pupuk bersubsidi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
“Pengecer resmi pupuk bersubsidi wajib meminta KTP elektronik para petani,” ujar SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman.
Adapun langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran dan akurat. Selain itu, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk organik, yang sebelumnya hanya meliputi Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
Sementara itu, hingga Mei 2024, stok pupuk subsidi secara nasional mencapai 2,1 juta ton, merupakan yang tertinggi dalam sejarah Pupuk Indonesia. Alokasi pupuk bersubsidi pun telah ditambah dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
“Realisasi penyerapan pupuk bersubsidi secara nasional per 14 Mei 2024 sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton,” jelas Deni.
Pupuk Indonesia selaku penyuplai pupuk bersubsidi juga menyediakan sistem Integrasi Pupuk Bersubsidi (Ipubers) berbasis KTP elektronik untuk mempermudah distribusi pupuk bersubsidi. Pada 2023, aplikasi ini telah diterapkan di enam provinsi dan tahun ini diterapkan secara nasional.
“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota,” papar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Tommy Nugraha.
Persyaratan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Tergabung dalam kelompok tani
- Terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN
- Memiliki KTP elektronik
- Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dievaluasi empat bulan sekali untuk memperbarui sistem.
(Day)


