Prolog.co.id, Samarinda – Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para driver transportasi online, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim berencana mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait penerapan batas tarif.
Dalam pertemuan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, bersama Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kaltim ungkapkan tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kaltim yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Menanggapi keluhan para driver tersebut, Akmal Malik, mengatakan bahwa sebelumnya langkah pertama telah diambil dengan memberikan surat teguran kepada aplikator, dan surat teguran kedua akan segera diberikan.
“Saya juga akan mengambil tindakan tegas dengan pembuatan aturan berdasarkan hukum agar aplikator tidak semena-mena dalam mengatur tarif,” kata Akmal pada hari Jumat (29/3)
Menyikapi masalah ini, dia menekankan pentingnya pembentukan Perda untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengaturan tarif transportasi online di Kaltim.
“Dengan adanya Perda, Pemerintah Daerah pastinya akan memiliki wewenang yang jelas untuk mengatur tarif, sehingga aplikator bisa memberlakukan tarif yang adil bagi para driver ojek online,” tambahnya.
Dirinya menegaskan bahwa pihak aplikator harus patuh pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim jika ingin beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Tentu dengan adanya Perda, kami berharap para driver bisa merasakan kesejahteraan melalui tarif yang sesuai sehingga tidak ada lagi para driver yang merasa kesusahan akibat tarif yang tidak sesuai,” tutup Akmal Malik. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


