Polda Kaltim Tetapkan 1 Tersangka Setelah 8 Bulan Penyelidikan Pembunuhan Muara Kate

Terbit: 23 Juli 2025

Muara Kate
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro saat merilis tersangka kasus pembunuhan Muara Kate. (Dok Polda Kaltim)

Prolog.co.id, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur secara resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di posko penolakan aktivitas hauling batu bara, Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024 lalu. Insiden yang menewaskan satu orang tewas dan menyebabkan satu korban luka serius ini baru terungkap pasca 8 bulan penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Mapolda Kaltim pada Selasa, 22 Juli 2025, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Jamaluddin Farti, menyampaikan bahwa tersangka bernama Misran Toni alias Imis bin Enes.

“Setelah kami memastikan setidaknya dua alat bukti yang sah, MT (Misran Toni) ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pelaku eksekutor dalam kejadian tersebut,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Sementara terkait kronologis kejadian, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan kalau peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di posko penolakan tambang batu bara yang berada di rumah seorang warga berinisial Y. Saat itu, suasana posko dalam kondisi tenang dan kebanyakan masyarakat sudah terlelap.

Insiden berdarah diceritakan bermula sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu pelaku sempat berada di posko, namun tiba-tiba beralasan pulang lebih cepat untuk beristirahat. Ia pulang ke rumah yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

“Keterangan ini diperkuat oleh istrinya yang mendengar suara tanda kepulangan suaminya,” jelas Kombes Jamaluddin.

Namun sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku diduga kembali ke posko dan langsung menyerang dua orang yang sedang tertidur, yakni Russel dan Anson K. Korban Russel tewas di tempat dengan luka parah di bagian leher, sementara Anson mengalami luka berat setelah mencoba menangkis serangan pelaku.

Usai melakukan penyerangan, pelaku kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Hingga sekira pukul 04.30 WITA, pelaku dibangunkan anaknya dan diberitahu terkait peristiwa berdarah di posko penolakan tambang.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam alibi tersangka,” tambahnya.

Meski selalu berkilah, namun penyidik Polda Kaltim menemukan sejumlah kejanggalan. Hal itu diperkuat dengan serangkaian penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 43 saksi, uji forensik, serta ekshumasi jenazah Russel untuk autopsi lanjutan di RS Kanudjoso Djatiwibowo pada 11 Juli 2025.

“Hasil autopsi mengonfirmasi adanya luka akibat senjata tajam yang konsisten dengan kronologi kejadian,” terangnya.

Meskipun senjata tajam utama belum ditemukan, satu senjata jenis Mandau yang dibawa pelaku saat kejadian tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Kaltim. Selain itu, dijelaskan juga kalau Tim IT forensik juga mengekstraksi barang bukti digital, termasuk rekaman video dari salah satu saksi, yang menunjukkan MT kembali ke lokasi dengan pakaian mencolok, yakni baju biru bertuliskan Security, kain merah di kepala, dan celana donker. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.

Selain itu, penyidik Polda Kaltim juga telah mengamankan sejumlah alat bukti lain seperti pakaian korban dengan bercak darah, handphone milik para saksi, dokumen administrasi, sarung, hingga pakaian milik tersangka. Dalam penjelasannya juga disebutkan kalau kasus berdarah ini turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan tim dari Jakarta untuk melindungi saksi kunci. Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi empat dari lima alat bukti hukum, mulai keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk.

“Hanya pengakuan pelaku yang belum ada. Namun secara hukum, dua alat bukti pun sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved