Prolog.co.id, Samarinda – Proses pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, pembangunan rumah ibadah tersebut belum menemui kejelasan, lantaran belum adanya surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda.
Dalam upaya memperjuangkan hak kebebasan beribadah, Aliansi Advokasi Kebebasan Beribadah (AAKBB) Kaltim mendatangi Balaikota Samarinda untuk mengikuti audiensi bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Senin 10 Maret 2025.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menyebut audiensi tersebut belum menghasilkan solusi konkret. Ia menyesalkan belum adanya sikap tegas dari Pemkot Samarinda dalam menyikapi mandeknya proses pendirian gereja.
“Kami berharap wakil wali kota sebenarnya bisa mengambil keputusan, tapi justru masih harus menunggu koordinasi dengan Kemenag dan ini mengecewakan,” ujarnya.
Padahal, ungkap Hendra, pihak Gereja Toraja sudah memenuhi seluruh syarat administratif sesuai aturan, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dukungan dari lebih dari 100 warga sekitar, serta memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang akan dibangun gereja.
“Yang menjadi ganjalan adalah belum keluarnya surat rekomendasi dari Kemenag Kota Samarinda,” katanya.
Menurut informasi yang diterima, Kemenag Samarinda masih mempertimbangkan aspek kondusifitas masyarakat sekitar, di tengah adanya penolakan dari oknum tertentu.
Lebih lanjut, dalam audiensi bersama tersebut malah sempat muncul wacana relokasi pendirian gereja ke lokasi lain sebagai alternatif. Namun hal ini langsung ditolak tegas oleh AAKBB.
“Kami menolak wacana relokasi. Tanah itu sah milik Gereja Toraja. Tidak bisa seenaknya dipindahkan hanya karena tekanan tertentu atau alasan kondusifitas,” tegas Hendra.
AAKBB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, pihaknya juga berencana membawa permasalahan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda agar mendapat perhatian lebih luas dan penanganan yang adil.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menjelaskan bahwa Pemkot tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.
“Kami harus mendengar semua pihak agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru. Pemerintah harus menjamin kondusifitas, tapi juga tidak mengabaikan hak beribadah,” jelasnya.
Ia menambahkan, posisi Kemenag sebagai instansi vertikal di luar struktur Pemkot membuat pihaknya tidak bisa mengintervensi langsung.
“Walaupun begitu hasil audiensi ini akan segera ditindaklanjuti dengan berkomunikasi langsung kepada Kemenag Samarinda,” tuturnya.
(Mat)


