Prolog.co.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda. Dalam upaya ini pihak berwajib meringkus pelaku beserta barang bukti (BB) seberat 53.63 gram sabu.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan bahwa di Jalan Mugirejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Mendapati informasi itu, kepolisian pun bergegas melakukan observasi dengan cermat pada alamat itu.
Pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 15.30 Wita lalu, pihak berwaji ini melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki yang sedang berada di pinggiran jalan yang mengaku berinisial BS.
“Dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, Senin 4 November 2024.
Saat itu ditemukan BB satu kotak rokok warna hiram yang berisikan satu buah plastik warna hitam di dalamnya terdapat satu poket Narkotika jenis sabu seberat 50,69 Gram yang di temukan di kantong celana belakang sebelah kiri.
Tidak hanya itu saja, kemudian ditemukan kembali satu buah plastic klip yang berisikan 7 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,94 Gram Brutto di kantong celana depan sebelah kanan.
“Dari keterangan BS narkotika jenis sabu tersebut dipesan melalui ZA,” bebernya.
Kepolisian pun bergerak melakukan pengembangan di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di dalam rumah diamankan ZA dan di temukan barang bukti satu unit HP Android berwarna merah hitam.
“Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(Don)


