Polres Bontang Gagalkan Peredaran 690 Butir Ekstasi

Terbit: 12 November 2023

Prolog.co.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi. Seorang pria berinisial AY (35) ditangkap di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Loktuan, pada Sabtu (11/11/2023) pukul 22.00 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 690 butir pil ekstasi atau seberat 234,26 gram. Barang bukti tersebut dikemas dalam tiga plastik.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan AY berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kami terima, tersangka sering mengedarkan narkoba di wilayah Loktuan,” kata AKP Rihard.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, tim melihat AY melintas di depan rumahnya. Tim langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan tiga plastik berisi pil ekstasi. Tersangka kemudian mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Bontang Kuala pada Rabu (8/11/2023) lalu,” ujar AKP Rihard.

AY dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved