Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Pencurian AC Outdoor, Puluhan Unit Diamankan

Terbit: 6 Februari 2025

Polresta Samarinda
Barang Bukti AC Outdoor yang dicuri pelaku.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil membongkar sindikat pencurian AC outdoor. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diringkus, termasuk dua kakak beradik yang menjadi otak aksi pencurian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian AC outdoor di berbagai lokasi. Penyelidikan intensif pun dilalukan polisi, hinhha berhasil identifikasi dan menangkap para pelaku.

“Kami mengamankan 3 tersangka, yaitu FS dan MF yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta AS yang bertindak sebagai penadah. Selain itu, kami juga menyita 34 unit AC outdoor hasil curian, satu unit sepeda motor, serta berbagai alat yang digunakan untuk membongkar AC,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu 5 Februari 2025.

Kombes Pol Hendri menyebutkan bahwa FS dan MF beraksi secara terorganisir dengan menyasar rumah dan toko yang kosong pada tengah malam hingga dini hari. Dalam waktu sekitar 10 menit, mereka mampu membongkar satu unit AC menggunakan peralatan khusus.

“Proses pembongkarannya cepat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan,” tuturnya.

Setelah mendapatkan AC itu, kemudian mereka langsung menjual AC kepada AS dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per unit. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi di 16 lokasi dalam beberapa bulan terakhir,” imbuhnya.

Atas perbuatannyan pelaku kini dijerat dengan pasal berbeda. FS dan MF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara AS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved