Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Temindung Permai

Terbit: 27 Januari 2025

Polresta Samarinda
Pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satreskoba Polresta Samrinda.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus pada Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M. Zain mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jl. Letjen S. Parman, Gang 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HV (22), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Barang Bukti Diamankan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan, di antaranya, tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,43 gram brutto, atu buah plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.900.000.

“Satu unit ponsel dan juga atu unit sepeda motor,” lanjutnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HV yang kerap bertransaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif dan melancarkan operasi undercover buy untuk memancing transaksi langsung dengan tersangka.

Pada waktu yang telah disepakati, HV tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat itu juga, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasionalnya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka HV telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan HV.

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata upaya Polresta Samarinda dalam memerangi kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved