Prolog.co.id, Samarinda – Polsek Samarinda Kota melalui Tim Elang Unit Reskrim, berhasil membekuk seorang pria berinisial H (25) warga Jalan Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, terduga pelaku tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap orangtuanya.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan bahwa pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu sekira pukul 11.05 Wita korban inisial WM (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, datang ke Polsek Samarinda Kota melaporkan telah terjadi penganiayaan terhadapnya hingga mengalami luka disertai laporan lembar Hasil Visum Et Repertum.
Mendapati laporan hal tersebut Tim Elang unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M.Badeun kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan tanggal 9 Januari 2025 pukul 01.30 wita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Terlapor ditangkap di rumahnya,” ungkap Kompol Tri Satria Firdaus, Senin 13 Januari 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa memang sebelumnya, terduga pelaku ini melakukan penganiayaan kepada ibunya lantaran emosi terhadap korban yang tidak mau mendengar perintah terduga pelaku untuk tidak berjualan ke pasar.
“Saat itu korban ingin pergi berjualan namun dilarang oleh pelaku dengan sikap marah dan berteriak tidak jelas,” ujarnya.
Kemudian korban menegur pelaku agar tidak berbuat seperti itu, tiba-tiba terduga pelaku langsung memukul korban secara berkali kali dan mengenai bagian tubuh korban menggunakan satu buah keranjang plastik warna biru dan mengenai bagian kepala dan badan korban.
Tidak hanya itu lalu terduga pelaku mengambil satu buah gelas kaca yang berada di depannya yang kemudian dipukulkan kepada korban dan mengenai bagian tangan sebelah kiri korban,
“Lalu teduga pelaku kembali mengambil satu buah gelas kaca kemudian dilemparkan oleh terduga pelaku dan mengenai bagian kaki korban” Jelasnya.
Pada saat penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya, tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta BB berupa satu buah Keranjang plastik warna biru ,Dua buah Gelas Kaca ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut.
“Kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.
(Don)


