Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jalan P. Antasari

Terbit: 14 November 2024

Polsek Samarinda Ulu
Barang bukti, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda– Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial CE pada Rabu dini hari, 13 November 2024, di kawasan Jalan P. Antasari, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Pada saat penangkapan, pelaku yang diketahui bernama CE mencoba membuang sebuah kotak rokok,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.

Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram.

“Kemudian barang terlarang tersebut diamankan beserta dengan barang bukti lainnya,” ucapnya.

CE kini dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda Ulu dan sekitarnya, serta mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved