Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Penggelapan yang Dilakukan oleh Karyawan Toko

Terbit: 11 November 2024

kasus penggelapan
Pelaku penggelapan berhasil diamankan Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda. – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan toko, yang terjadi di wilayah mereka.

Pelaku, yang diketahui berinisial IF, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap uang milik perusahaannya, dengan total kerugian mencapai Rp 20.600.000.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menjelaskan bermula Rabu, 6 November 2024, ketika korban yang merupakan pemilik mendapat informasi dari admin toko bahwa pelaku, yang juga bekerja sebagai karyawan, telah meminta pembayaran tagihan untuk diteruskan ke rekeningnya.

Korban kemudian meminta admin untuk memverifikasi status tagihan yang seharusnya dikelola pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa pelaku telah mengalihkan pembayaran dari dua toko yang telah melakukan transaksi, dengan total nilai mencapai Rp 20.600.000.

“Ternyata dua toko yang sudah ditagih dan sudah dibayar sekitar Rp 7,5 juta dan Rp 13 juta atas kejadian itu korban mengalami kejadian Rp 20.600.000,” jelasnya.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar rekening koran dari Bank BNI dan satu lembar bukti order barang,” jelasnya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memanipulasi pembayaran yang seharusnya diterima oleh toko.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Samarinda Ulu,” imbuhnya.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved