Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Terbit: 17 Desember 2024

penggelapan
Pelaku yang penggelelapan sepeda motor berhasil diamankan jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu.(Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayahnya. Pelaku yang berinisial DPP ditangkap di Jl. Seikaya No.13, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin 16 Desember 2024 pagi.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan oleh langsung Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Selasa 17 Desember 2024.

Ia menjelaskan peristiwa penggelapan bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, ketika korban, setelah melaksanakan shalat Jumat di masjid, meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya kepada pelaku.

“Pelaku beralasan hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik temannya. Namun, setelah itu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Korban yang merasa dirugikan atas hilangnya sepeda motor tersebut dengan nilai sekitar Rp15.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan sejumpah informasi, tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“DPP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved